Rabu, 19 Juni 2013

Proposal Penelitian Anjal

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Di Negara Indonesia yang berkembang dan kaya akan alamnya ini adalah Negara yang menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Dalam mencapai tujuannya untuk menumbuhkan tunas, potensi, generasi muda dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa depan. Usaha Negara Indonesia dalam mencapai tujuanya sudah banyak, berbagai undang-undang dan peraturan-peraturan sudah di buat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Negaranya, akan tetapi permasalahan baru yang muncul adalah implikasi dan pelakasanaan dari peraturan-peraturan tersebut, karena secara kenyataannya Undang-Undang maupun peraturan-peraturan tersebut hanyalah berupa tulisan yang terkodifikasi saja, secara prakteknya hanyalah kurang dari 50%.

Kurangnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan Undang-undang maupun peraturan akan menimbulkan problem terhadap obyeknya, contoh masih banyaknya anak jalanan yang masih di bawah umur, padahal sudah jelas di dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjamin atas hak-hak anak yang mempuyai tujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprtisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan serjahtera.[1]

Selian itu anak yang masih usia dini mempunyai hak yang harus di penuhi seperti pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi anak sejak dini. Bahkan di dalam Perda no. 6 tahun 2011 dijelaskan pula bagi anak-anak yang hidup dijalanan bukan hanya sebagai tanggungan dari keluarga saja, akan tetapi menjadi tanggungan masyarakat dan pemerintah juga.[2] Dewasa ini, jumlah lembaga-lembaga pemerintahan yang dikerahkan untuk mengatasi masalah-masalah tentang nasib anak jalanan semakin banyak seperti ; LKSA, forum perlindungan anak jalanan, pendidikan layanan khusus anak jalanan. Seharusnya jumlah anak jalanan yang ada juga harus semakin berkurang, tetapi presentasi pemerintahan tentang jumlah anak jalanan bukan semakin berkurang melainkan semakin bertambah banyak.

Banyaknya anak jalanan dan anak-anak yang kurang mendapatkan pendidikan menjadi bukti nyata atas kurangnya perhatian pemerintah secara sosiologis. Anak jalanan memiliki konotasi negatif di mata masyarakat, karena dianggap meresahkan atau mengganggu ketertiban umum. Banyak dari mereka yang masih di bawah umur sudah terlibat aktifitas-aktifitas yang berbau kriminal seperti pencopetan, penodongan dan tindakan-tindakan kriminal lainnya. Akan tetapi tidak semua anak jalanan seperti itu, banyak juga anak jalanan yang untuk mempertahankan hidupnya, untuk memenuhi sandang pangannya mereka rela mengemis, mengamen dll. Mereka itulah yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan Dinas sosial yang terkait, khususnya anak-anak jalanan yang masih usia dini yang seharusnya berada di bangku sekolah bukan di tepi-tepi jalan.

Pesatnya perkembangan kota Yogyakarta sangat dirasakan bagi keluarga-keluarga miskin[3], yang semakin hari semakin sulit untuk mendapatkan pangan sandang. Sehingga mereka mengorbankan anak-anaknya yang masih usia dini untuk mencari nafkah guna menghidupi keluarganya.

Jumlah anak jalanan di kota Yogyakarta pada tahun 2009 meningkat 50% dari tahun sebelumnya, peningkatan tersebut sangat terasa, karena pada awal tahun 2009 Dinas Ketertiban menjaring sebanyak 1.369 anak jalanan. Dari jumlah sebanyak itu yang asli anak jalanan asal Kota Yogyakarta hanya 312 anak jalanan (22,18%). Kemudian sebanyak 967 anak jalanan (70,98%) berasal dari luar Yogyakarta, dan sisanya tidak jelas. Anak jalanan yang usianya anak-anak jumlahnya 370 orang, sedangkan yang berusia dewasa jumlahnya 809 orang. Adapun upaya untuk menekan keberadaan anak jalanan di Kota Yogyakarta, Dinas Sosial memasang papan pengumuman di 16 titik sudut kota. Papan pengumuman itu berisi himbauan agar para pengguna jalan tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada anak jalanan.[4] Akan tetapi upaya tersebut kurang begitu berhasil untuk menekan keberadaan anak jalanan. Berdasarkan pra-survey yang dilakukan oleh peneliti pada tanggal 14 November 2011, menunjukkan bahwa anak jalanan yang hidup dan mencari nafkah di setiap sudut kota mulai dari perempatan traffic light, pasar, tempat wisata seperti Malioboro, stasiun, dan terminal sebagian besar bukan merupakan penduduk asli Yogyakarta, rata-rata dari kota-kota tetangga.

Permasalahan anak jalanan adalah permasalahan yang klasik dan komplek bagi Kota Yogyakarta dalam membangun wilayahnya. Tidak bisa diabaikan lagi bahwa keberadaan anak jalanan sangat meresahkan masyarakat Yogyakarta. Anak-anak jalanan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari keluarganya dan pemerintah tetapi malah menjadi permasalahan yang serius, kurangnya penanganan serius dari pemerintah akan menambah banyaknya anak jalanan di Kota Yogyakarta seiring pesatnya perkembangan Kota Yogyakarta.

B.     Rumusan Masalah

Dari beberapa pemaparan di atas bahwa upaya-upaya Dinas Sosial belum begitu efektif dalam menekan keberadaan anak jalanan. Yang menjadi pokok permasalahan yaitu :

a.       Bagaimanakah peran dinas sosial kota dalam memenuhi hak-hak anak jalanan berdasarkan Perda No 6 Tahun 2011 Tentang Anak Yang Hidup di Jalanan?

C.    Tujuan Penelitian

Berdasarkan pemaparan rumusan masalah yang ada, kami bermaksud untuk mencari tahu dan mencoba untuk menjawab tentang peran dinas sosial kota dalam memenuhi hak-hak anak jalanan.

D.    Manfaat Penelitian

a)      Manfaat Teoritis :

Bisa lebih mengerti dan menambah keilmuan tersendiri, utamanya terhadap ilmu hukum yang sedang kita pelajari. Sehingga secara khusus, hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi kita, masyarakat, instansi pemerintahan yang menangani masalah terkait serta diharapkan dapat dijadikan pertimbangan sebuah kebijakan.

b)      Manfaat Praktis :

Bagi Peneliti : Menambah wawasan dan penhetahuan tentang peran dinas sosial terhadap anak jalanan serta

Bagi Dinas Sosial : Mendapatkan saran dan kritik atas kinerja mereka selama ini yang dirasa masih kurang, agar kedepannya dapat berbenah diri dan mengambil sikap yang lebih bijak dan tepat untuk mengatasi masalah anak jalanan.

Bagi Masyarakat : Mengklarifikasi pendapat masyarakat yang menganggap semua anak-anak jalanan itu identik dengan orang-orang yang suka melakukan tindak kejahatan dan hanya bisa meresahkan.

E.     Telaah Pustaka

Sebagai bahan bertimbangan penulis mengambil dari kajian penelitan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh peneliti lain, diantaranya:

Peter Davies menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Hak-hak Asasi Manusia bahwa fenomena anak-anak jalanan sekarang ini merupakan suatu gejala global. Pertumbuhan urbanisasi dan membengkaknya daerah kumuh di kota-kota yang paling parah keadaannya adalah di Negara berkembang, telah memaksa sejumlah anak yang semakin besar untuk pergi ke jalanan ikut mencari makan demi kelangsungan hidup keluarga dan bagi dirinya sendiri.

Penelitian yang dilakukan oleh Tata Sudrajat tahun 1990, dengan judul Isu Prioritas dan Program Intervensi Untuk Menangani Anak Jalanan. Dalam penelitian ini dapat ditemukan beberapa pendekatan dalam menganai anak jalanan yakni dengan sebuah pendekatan yang dinamakan Centre Based, Street Based dan Community Based.

Penelitian berikutnya dilakukan oleh Sri Sutari pada tahun 2001 dengan judul Pemberdayaan Anak Jalanan Melalui Rumah Tangga Singgah. Dari penelitian ini bisa ditemukan bahwa rumah singgah belum bisa berfungsi secara optimal dalam menangani anak jalanan.Dalam penelitian ini juga dipaparkan beberapa kendala rumah singgah dalam memberdayakan anak jalanan.

Terdapat juga penelitian yang dilakukan oleh Harki 2006, dengan judul Konsep Diri Anak Jalanan yang Mengalami Pelecehan Sexsual, subjek dari penelitian ini adalah anak jalanan berusia antara 12 -20 tahun yang pernah mengalamai pelecehan seksual. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan memperoleh hasil bahwa walaupun anak jalanan tersebut pernah mengalmai pelecehan seksual namun anak cenderung memimliki konsep diri positif.

Penelitian yang dilakukan oleh Diah Putri Mahanani dalam skripsinya yang berjudul Konsep Diri Anak Jalanan. Dalam penelitian ini fokus terhadap konsep diri masing-masing anak jalanan. Penelitian ini bermaksud meneliti salah satu fenomena sosial yang ada dan mengetahui bagaimana  dinamika konsep diri pada anak jalanan tersebut yang pada umumnya rentang menghadapi situasi buruk.

F.     Kerangka Teori

Teori Hak Asasi Manusia seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).[5] Berdasarkan teori tersebut maka wajib bagi kita untuk saling menghormati orang lain termasuk anak-anak jalanan karena pada dasarnya semua manusia itu mempunyai hak yang harus mereka dapatkan.

Teori Demokrasi mengajarkan bahwa anggota masyarakat mempunyai bagian didalam proses perumusan dan penentuan kebijaksanaan pemerintah.[6] Dengan kata lain pemerintahan melakukan apa yang dikehendaki oleh masyarakat, setidaknya menghindarkan diri dari hal yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Salah satu hal yang dikehendaki oleh masyarakat tentunya dengan adanya pelayanan bagi anak-anak jalanan yang seharusnya mereka mendapatkan pelayanan dari pemerintah agar bisa menjadi orang yang lebih bermanfaat dan lebih berpotensi dikemudian hari.

G.    Metodologi Penelitian

Untuk mempermudah penelitian terhadap anak jalanan kami menggunakan beberapa metode antara lain:

1.      Pengumpulan Data

Dari metode ini pengumpulan data penelitian kami meliputi:

a.       Observasi terhadap Dinas Sosial dan tempat perkumpulan anak jalanan.

b.      Wawancara terhadap petugas Dinas Sosial dan salah satu dari anak-anak jalanan yang menjadi responden.

c.       Kuisioner yang dibagikan pada saat penelitian  dengan jumlah 20 lembar kuisioner dan ditujukan terhadap beberapa anak jalanan

2.      Sumber Data

Sumber data penelitian terdiri atas sumber data skunder dan primer.

a.       Dengan data skunder pengambilan bahan penelitian kami melalui media-media yang ada, online (website, blog dll.) maupun offline (buku, UU yang terkait, karya ilmiah Koran dll.)

b.      Dengan data primer data yang kami peroleh langsung dari sumber asli, antara lain: Petugas Dinas Sosial, Anak Jalanan.

Daftar Pustaka

Davies, Peter. 1994, Hak-hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor.

Saputra, Lukman Surya. 2007, Pendidikan Kewarganegaraan : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. Bandung : PT. Setia Purna.

Rahman , Arifin. 1998, Sistem Politik Indonesia. Surabaya : SIC kerjasama dengan LPM IKIP Surabaya.

UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perda No 6 Tahun 2011 Tentang Anak Yang Hidup Dijalan.

http://ecosoc-monitor2.blogspot.com/2009/07/jumlah-anak-jalanan-di-yogyakarta.html

[1]UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

[2] Perda No 6 Tahun 2011 Tentang Anak Yang Hidup Dijalan

[3] Peter Davies, HAK-HAK ASASIMANUSIA(Jakarta: YayasanObor, 1994), hlm. 69.

[4]http://ecosoc-monitor2.blogspot.com/2009/07/jumlah-anak-jalanan-di-yogyakarta.html,Minggu, 26 Juli 2009 | 13:33 WIB

[5] Lukman Surya Saputra. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. (Bandung. PT. Setia Purna.2007),hlm.77

[6] Arifin Rahman. Sistem Politik Indonesia. (Surabaya. SIC kerjasama dengan LPM IKIP Surabaya.1998), hlm. 80

Sumber : http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/04/contoh-proposal-penelitian-anak-jalanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar